Jakarta, BERITASULUT.co.id – Sidang perdata terkait ucapan ‘bajingan tolol’ yang menyeret akademisi Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) diputuskan masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara usai mediasi pada Rabu (27/9/2023) hari ini gagal.
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih Rolas Budiman Sitinjak selaku penggugat, dan Rocky selaku tergugat hadir dalam sidang mediasi tersebut.
Rolas menjelaskan dalam sidang dimaksud Rocky menawari dua hal yang pada akhirnya ia tolak. Atas dasar itu, mediasi menjadi gagal dan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Pada sidang kelima ini saudara RG (Rocky Gerung) datang ke persidangan, dia hadir, dia menawarkan dua hal: pertama agar penggugat mencabut gugatan. Kedua, dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat publik,” ujar Rolas di PN Jakpus dilansir dari CNN Indonesia.
“Terus gara-gara hal tersebut tidak menjawab isu gugatan kami, maka tawaran saudara RG kami tolak dan selanjutnya dilanjutkan dengan persidangan berikutnya,” sambungnya.
Rolas pun menunggu penetapan pengadilan untuk persidangan berikutnya.
“Mediasinya gagal, langsung masuk pokok perkara. Ini kan e-court, nanti akan kita tunggu undangan dari pengadilan,” tandasnya.
Diketahui, Rolas menggugat Rocky lantaran yang bersangkutan diduga telah menghina Presiden Jokowi dalam sebutan ‘bajingan tolol’ beberapa waktu lalu.