“Masih banyak baliho yang terpasang dan belum diturunkan, padahal surat imbauan Bawaslu Manado sudah ada sejak Jumat kemarin, banyak yang masih ‘kumabal’,” ujar Tonni, warga Sario.
Dari pantauan media ini, beberapa sudut di Kota Manado masih dihiasi baliho yang terpasang di beberapa titik.
Diketahui, Bawaslu Manado telah mengeluarkan surat himbauan atau pencabutan alat peraga kampanye nomor 585/PM.00.01/K.SA-14/10/2023.
Dalam surat tersebut lewat dasar hukum UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu 20 Tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran sengketa proses, Perbawaslu 28 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, Perbawaslu 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 15 tahun 2023.
(toar)