Baliho Masih Banyak, Bawaslu Nilai Parpol di Manado ‘Kumabal’

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko.

Manado, BERITASULUT.co.id – Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 di Kota Manado dinilai belum taat aturan.

Hal tersebut disebabkan oleh tidak diindahkannya surat himbauan penurunan atau pencabutan alat peraga kampanye (APK) yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado tertanggal 27 Oktober 2023.

Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant Maengko mengakatan bahwa pada intinya Bawaslu Manado melakukan himbauan ini kepada partai politik karena tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan tanggal 3 November 2023 nanti kemudian diumumkan keesokan harinya tanggal 4 November 2023.

“Harapan kami semua partai politik peserta pemilu dan para bakal calon legislatif yang akan ditetapkan nanti tidak melakukan kampanye di luar jadwal,” ujarnya kepada BERITASULUT.co.id Minggu (29/10/2023).

Dikatakannya, di saat para bakal caleg sudah menjadi calon tetap, secara otomatis mereka sudah masuk sebagai peserta pemilu.

“Setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu dan mereka melakukan kampanye diluar jadwal itu tidak bisa, itu berarti melanggar sedangkan kampanye nanti harus dilakukan pada 28 November 2023 sesuai tahapannya,” jelasnya.

Brilliant pun berharap agar semua partai politik bahkan semua calon mengikuti himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Manado.

Sementara itu dari kalangan masyarakat menilai bahwa parpol peserta pemilu yang ada sekarang banyak yang ‘kumabal’ karena pasca turunnya himbauan dari Bawaslu Manado belum ada satupun parpol peserta pemilu bersama bakal calon yang menurunkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang.

I
Baca Juga:  Inilah nama-nama Timsel Calon Anggota KPU Sulut periode 2023-2028
  • Bagikan