Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut Terkait Kasus yang Ditangani Percy Lontoh

Percy Lontoh SH.

“Sandi dan istrinya pun dengan sopan menyuruh keluar meninggalkan rumah mereka,” ujarnya.

Lanjut Percy, dari situ terjadilah aksi dorong-mendorong karena Eliaezer dan Novie tidak mau meninggalkan rumah tersebut.

“Saat dorong mendorong itu, tiba-tiba HP Eliaezer terjatuh di selokan,” kata Percy.

Eliaezer pun berusaha mengambil HP-nya, namun karena kurang hati-hati kakinya terperosok dalam selokan.

Usai kejadian itu, sang ayah dan anaknya pun melaporkan Sandi ke Mapolresta Manado. Dan oleh penyidik Sandi sebagai terlapor dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

“Nah ini yang kami persoalkan. Klien kami tidak memakai kekerasan kok dikenakan pasal 170. Harusnya mereka yang terlapor bukan klien kami karena mereka memasuki halaman rumah tanpa izin klien kami,” tegas Percy.

Untuk itu, kata Percy, melalui surat Dumas ke Kapolda Sulut ini, oleh Bagian Wasidik Polda Sulut ia minta kiranya dapat melakukan gelar perkara.

“Kami minta Polda Sulut melakukan gelar perkara dengan memanggil oknum penyidiknya agar perkara kasus ini jelas dan terang benderang karena klien kami sebagai terlapor punya video CCTV kronologis kejadian sebenarnya,” pungkas Percy.

(*/bsc)