Manado,BERITASULUT.CO.ID- Menindaklanjuti kekisruaan yang terjadi karena adanya permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja/buruh dengan pihak perusahaan penyedia jasa di lingkungan RSUP Prof.Dr.R.D.kandou. Dimana Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut memberikan aduan terkait hak-hak pekerja berupa upah dan potongan BPJS yang dibebankan kepada pekerja secara sepihak oleh vendor.
Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dipimpin langsung Wakil Ketua Louis Carl Schramm, dan sekretaris CIndy Wurangian, sukses memediasi belasan mantan pekerja cleaning service dengan pihak vendor, yakni PT Harun Tami Raya (HTR) dan PT Berkat Mutiara Indah (BMI).Senin (18/5/2026.
Kepada wartawan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, SH., MH., menyampaikan bahwa telah berbicara langsung dengan mereka, dan mereka pun menerima dengan baik hasil dalam mediasi yang telah di lakukan.
“Sangay bersyukur karena lewat mediasi tersebut, perselisihan ini tidak perlu berlanjut ke ranah hukum pidana maupun hubungan industrial yang berbelit-belit. Pihak vendor bersedia membayar hak para pekerja sesuai dengan nominal yang telah disepakati bersama. Pengaduan ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum, tetapi diselesaikan dengan kepala dingin di Komisi IV. Pihak vendor berkomitmen melakukan pembayaran sesuai nilai kesepakatan, dan teman-teman pekerja menerima hasil diskusi ini serta sepakat mencabut laporan mereka,” jelas Louis.
Memeng katanya saat ini total pekerja yang diberhentikan, sebelumnya sudah ada 3 orang yang mencapai kesepakatan, sementara 15 orang lainnya sempat tertahan. Oleh karena itu, DPRD bergerak cepat mengundang seluruh pihak terkait.
”Kami mengundang pihak pekerja, Disnaker, pihak perusahaan (vendor), serta manajemen RS Kandou. Setelah mendengar pemaparan dari semua pihak, DPRD berinisiatif melakukan mediasi agar tercapai kesepakatan,” ungkapnya.
Ia pun mengakui bahwa ada poin poin yang disepakati dan akan dituangkan secara resmi ke dalam surat perjanjian tertulis agar berkekuatan hukum tetap.
”Kami berharap persoalan ini benar-benar selesai. Istilahnya, setelah keluar dari pintu ruangan ini, semua sudah cipika-cipiki (bersalaman dan berdamai),”terangnya.
Terkait teknis realisasi anggaran, Louis membeberkan bahwa proses administrasi dan penandatanganan perjanjian akan dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut.
”Realisasinya besok pagi (Selasa). Pembayaran oleh vendor dilakukan di Disnaker Provinsi. Sesuai perjanjian, skema pembayaran akan mulai dicairkan besok pagi dan tahap selanjutnya pada bulan Agustus mendatang,” pungkas Legislator peraih gelar Magister Hukum tersebut yang menjabat Ketua Gerindra Kota Manado.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan hubungan industrial antara tenaga kerja dan pihak ketiga di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih harmonis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia pun mengingatkan agar pihak RS Prof Kandou untuk melakukan pengawasan melekat terhadap para Vendor, sehingga memenuhi syarat aturan. Demikian untuk Disnakertrans pengacara Kawakan Ibu Kota Jakarta ini meminta agar lebih aktif memantau para Vendor.
(IKa)



















