Kuasa Hukum Rukun Agung Mengadu ke Kapolda Sulut Terkait Penanganan Perkara di Polsek Malalayang Tahun 2021

Clift Pitoy.

Clift Pitoy mengungkapkan juga, pada Jumat tanggal 31 Mei 2024, penyidik pembantu Briptu Mario Mandagi dan Kapolsek Malalayang Kompol Emilda Sonu SSos MH memanggil mereka selaku kuasa hukum korban ke kantor Polsek Malalayang untuk menerima SP2HP vang menerangkan Tersangka Fery Tan sudah ditangguhkan penahanannya dan berkas laporan polisi tanggal 27 Juli 2021 dilimpahkan ke Polresta Manado.

“Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024, kami selaku kuasa hukum dan klien kami sebagai korban mulai merasa ada yang tidak beres dan tidak transparan dalam penegakan hukum di wilayah Polda Sulut,” tandas Clift Pitoy.

Ia pun mempertanyakan ada apa dengan laporan polisi tersebut? Ada apa dengan Kapolresta Manado yang dengan beraninya mengambil alih berkas laporan polisi tersebut?

“Dan mengapa Tersangka Fery Tan ditangguhkan penahanannya ketika Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas lengkap (P21) dan siap di tahap 2 pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024?,” tanya Clift Pitoy.

Bahwa dengan adanya tindakan-tindakan seperti itu, kliennya merasa tidak adil dalam penanganan laporan polisi tersebut yang sudah berjalan 2 tahun lebih, padahal sudah digelarkan mulai dari tingkat Polsek sampai ke tingkat Polda (Gelar Perkara Khusus).

“Atas pertimbangan kronologis diatas, kami bermohon kiranya Pak Kapolda dapat membantu kami untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan kepastian hukum terkait dengan laporan polisi tersebut, agar dapat segera dilanjutkan ke tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Clift Pitoy.

Ia sangat mengharapkan bantuan perlindungan hukum dari Kapolda Sulut agar perkara ini menjadi terang dan jelas, tidak dipermainkan oleh oknum-oknum yang sengaja mempermainkan hukum dan tidak menialankan instruksi Kapolri untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat dalam hal penegakan hukum.

“Kami bermohon keadilan kepada Bapak Kapolda untuk klien kami mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya dan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pinta Clift Pitoy.

(bsc)