Manado, BERITASULUT.CO.ID– Komisi IV DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, di ruang rapat Komisi IV, Senin (11/5/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm, SH, MH, di dampingi sekretaris Cindy Wurangian,dan juga anggota Vionita Kuera, Paula Runtuwene dan Muslima Mungilong.
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, Louis Carl Schramm, SH, MH, memberikan catatan kritis terkait tata kelola jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Dinas pendidikan harus melakukan penataan jabatan, mengingat banyaknya posisi yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Larena pentingnya penyesuaian regulasi terbaru, yakni Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin krusial yang disorot adalah mengenai periodesasi jabatan. Sesuai fungsi pengawasan kami, kami meminta agar Kepala Sekolah segera ditata. Di dalam aturan baru, masa jabatan Kepala Sekolah dibatasi paling lambat 8 tahun atau maksimal 2 periode. Kami mempertanyakan berapa banyak Kepsek yang saat ini sudah melebihi masa tugas tersebut,”jelas Louis yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Kadisdik) Sulut l, Dr.Femmy Suluh, mengatakan soal kondisi real di lapangan, bahwa saat ini masih terdapat puluhan jabatan yang belum definitif.
“Untul Data Plt (Pelaksana Tugas): 59 Orang
Plh (Pelaksana Harian) :4 Orang, kekosongan jabatan definitif ini sempat tertunda akibat aturan Pilkada yang melarang adanya pergantian pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan,”ungkap Suluh.
Katanya, pihak Dinas Pendidikan memaparkan bahwa implementasi Permendikbudristek 7/2025 memiliki kriteria ketat, di antaranya: Batas Usia: Maksimal 56 tahun. Harus mengikuti pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Saat ini, Sulut baru mendapatkan kuota pelatihan untuk 22 orang. Penunjukan harus memperhatikan syarat substantif dan normatif.
”Sudah ada datanya. Terdapat 30 Kepala Sekolah yang secara akumulasi telah menjabat lebih dari 8 tahun meskipun sudah berpindah sekolah. Namun, mereka ini sangat potensial,” jelas Kadis.
Bagi Kepala Sekolah yang telah melebihi masa 8 tahun, mereka masih dimungkinkan untuk bertugas dengan catatan, Memiliki penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik dan berprestasi serta Lolos evaluasi prestasi secara berkala.
(IKA)


















