Manado, BERITASULUT.CO.ID – Analisis hukum terhadap pemungutan suara ulang dan rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang pada Pilkada Serentak 2024 sangat penting.
Hal ini disampaikan akademisi UNIMA Dr Ferol Warouw saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang, Bersama Stakeholder Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Swissbell Hotel Maleosan Manado, Jumat (15/11/2024).
Dikatakannya, analisis ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.
“Pemahaman yang tepat mengenal regulasl dan prosedur sangat diperlukan untuk mencegah sengketa hukum,” ujarnya.
Lanjut Ferol, terkait pemungutan suara ulang diperlukan dalam situasi tertentu, seperti adanya ketidaksesuaian dalam hasil pemilihan.
“Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu. Penting untuk memahami dasar hukum yang mendasari pelaksanaan suara ulang,” terangnya.
Selain itu katanya, proses rekapitulasi suara ulang itu dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Setiap tahap dalam proses ini harus melibatkan pengawasan yang ketat untuk mencegah kecurangan dan memastikan keabsahan hasil
pemilu,” tandasnya.
Ferol mengatakan analisis hukum terhadap pemungutan suara ulang dan rekapitulasi hasil pada Pilkada Serentak 2024 menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan.
“Dengan memahami regulasi dan tantangan yang ada, kita dapat memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan balk dan legitim,” tukasnya.
(IKA)