Senator Stefanus Liow Laporkan Pelaksanaan Masa Reses III DPD RI 2024-2025, Ini Poin-Poinnya

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow MAP melaporkan pelaksanaan tugas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025, dalam sidang Rabu (19/3/2025).

Jakarta, BERITASULUT.CO.ID – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP melaporkan pelaksanaan tugas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025, yakni Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, Monitoring Tindak Lanjut Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Tata Ruang Wilayah di Daerah, dalam sidang Rabu (19/3/2025).

Terkait Tata Ruang Wilayah, Stefanus Liow menyoroti harmonisasi antara UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) dengan PP Penataan Ruang, dalam kerangka mendudukkan payung hukum bagi penyesuaian peraturan daerah (perda) dan regulasi terkait yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pada konteks ini ditekankan persoalan hubungan pusat-daerah berkaitan dengan penyesuaian kebijakan tata ruang wilayah, utamanya mengenai hambatan dan tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen tata ruang wilayah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.

BULD DPD RI masih menemukan berbagai permasalahan mendasar terkait tata ruang yang berpotensi besar menghambat akselerasi pembangunandaerah.

Salah satu isu krusial adalah belum terealisasinya kebijakan satu petayang menyebabkan ketidaksesuaian data tata ruang, serta masih adanya tumpang tindih regulasi antar kementerian/lembaga yang mengakibatkan disharmoni kebijakan.

“Kondisi ini berimplikasi pada lambatnya proses integrasi tata ruang darat dan laut, sehingga tujuan one spatial planning policy yang mengintegrasikan ruang darat, laut dalam bumi belum sepenuhnyatercapai,” ujarnya.

Selain itu, penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota masih dihadapkan pada tantangan dualisme pengaturan antara Perda dan Peraturan Menteri.

Senator asal Sulut ini mendorong pemerintah daerah untuk menyusun RTRW dan RDTR sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah, serta mengintegrasikan RDTR yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Stefanus yang memasuki tiga tahun sidang dalam dua periode berbeda memimpin BULD DPD RI mengatakan pelaksanaan self-declaration izin berusaha mikro dan kecil dalam sistem OSS dinilai berpotensi bertentangan dengan RDTR/RTRW yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap mekanisme ini menjadi sangat penting untuk menjaga keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah. Dalam konteks penegakan hukum tata ruang, BULD DPD RI menyoroti kompleksitas pelaksanaan yang disebabkan oleh belum lengkapnya data penegakan hukum tata ruang, baik secara formil maupun materiil,” ujarnya.