Tantangan lainnya yang perlu segera diatasi adalah proses legislasi pengesahan RTRW/RDTR yang kerap kali tertunda akibat dinamika politik didaerah.
Indikasi politisasi tata ruang menjadi hambatan utama dalam percepatan pembangunan, karena pengesahan RDTR dianggap dapat mengurangi ruang gerak politik bagi kepala daerah dan anggota DPRD.
Oleh sebab itu, kata Senator Stefanus Liow yang sebelumnya menjadi Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Tahun Sidang 2019-2022, BULD DPD RI merekomendasikan adanya ketentuan minimal dan maksimal durasi penyusunan Perda RTRW dan/atau Perkada RDTR pasca pelantikan kepala daerah, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
Optimalisasi partisipasi publik dalam penyusunan dokumen tata ruang juga menjadi perhatian penting.
Keterlibatan masyarakat, seperti nelayan dan kelompok adat, dalam perencanaan tata ruang harus diakomodasi secara adil untuk memastikan hak-hak mereka terhadap akses dan pemanfaatan ruang tetap terlindungi.
“Forum Penataan Ruang di daerah perlu dioptimalkan sebagai wadah konsultasi dan mediasi dalam menyelesaikan kendala perencanaan danpemanfaatan ruang di daerah, dalam rangka mendukung akselerasi dan harmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR di seluruh pemerintah daerah,” katanya.
Selanjutnya, arah kebijakan yang didorong BULD DPD RI berdasarkan pembahasan dan diskusi atas pokok-pokok penjelasan dari para mitra kerja, BULD DPD RI mendorong pemerintah pusat segera merealisasikan kebijakan satu peta agar tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, BULD DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KementerianPerencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian ATR/BPNdan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyepakati untuk mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut, agar kebijakan one spatial planning yang mengintegrasikan ruang darat, laut, dan dalam bumi dapat diwujudkan.
BULD DPD RI mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah dengan komitmen penuh sesuai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Hal ini menghindari dualisme pengaturan rencana tata ruang wilayah antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri. BULD DPD RI mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan RDTR sebagai prioritas bagi daerah mengingat kedudukannya sebagai kewenangan wajib yang sangat vital bagi percepatan pembangunan ekonomi daerah.



















