Senator Stefanus Liow Laporkan Pelaksanaan Masa Reses III DPD RI 2024-2025, Ini Poin-Poinnya

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow MAP melaporkan pelaksanaan tugas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025, dalam sidang Rabu (19/3/2025).

BULD DPD RI mendorong RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perkada untuk diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk percepatan pembangunan daerah.

BULD DPD RI merekomendasikan evaluasi mengenai pelaksanaan selfdeclaration izin berusaha Mikro dan Kecil dalam sistem OSS, atas pertimbangan bahwa hal ini berpotensi bertentangan dengan RDTR dan/atau RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

BULD DPD RI mendorong penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang untukakselerasi dan harmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR diseluruh Pemerintah Daerah di Indonesia,” terang Stafanus.

Setelah menyampaikan laporan, Stefanus bersama tiga wakil ketua masing-masing Dr Drs Marthin Billa MM, Abdul Hamid SPi MSi dan Agita Nurfianti SPSi menyerahkan secara resmi kepada Pimpinan DPD RI.

Sipur yang dipimpin Ketua Sultan B Najamudin bersama Wakil Ketua GKR Hemas, Yorrys Raweyai dan Tansil Linrung dengan persetujuan seluruh Anggota DPD RI menyetujui dan mengesahkan laporan BULD menjadi Keputusan DPD RI.

(IKA)