SULUT  

Pemprov Sulut Terbitkan Surat Admindukcapil Bebas dari Praktik Suap, Pungli dan Gratifikasi: Minta Bupati/Walikota Jabarkan

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay (VM) saat wawancara wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (16/4/2025) pagi.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus melalui Pj Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM meminta agar seluruh Bupati dan Walikota se-Sulut memastikan surat edaran tersebut dapat dijabarkan sesuai ketentuan.

“Dalam surat edaran menerangkan layanan administrasi dan kependudukan tidak dipungut biaya dan siapapun termasuk aparatur dilarang keras menerima imbalan ketika masyarakat mengurus administrasi kependudukan,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Untuk memberikan pelayanan yang baik, Pemprov Sulut membuka layanan pengaduan untuk memberikan akses cepat dan tepat bagi masyarakat ketika ada aksi yang bertentangan dengan surat edaran tersebut.

Bisa menghubungi Flora Pongoh di nomor telepon 081143014217 dan Aiman 085398414662. Atau di Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com

“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan adminduk se-Sulawesi Utara wajib gratis, transparan dan bebas pungli,” kata Tahlis.

(DONWU)