Wilayah Pertambangan Rakyat Kini Miliki Dasar Hukum, Tonny Lasut Apresiasi Gubernur YSK

Foto : Tonny Hendrik Lasut (kiri) bersama Gubernur Yulius Selvanus Komaling (kanan)

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Dengan disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara, menjadi tonggak penting dalam penataan ruang dan kepastian hukum sektor pertambangan rakyat. Dalam dokumen RTRW yang telah disahkan tersebut, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi tercantum dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal ini dikemukakan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Tonny Hendrik Lasut (THL).

THL pun menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), atas komitmen dan konsistensinya dalam merealisasikan janji kampanye, khususnya terkait legalitas WPR.

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menerima Surat Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Sulut dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026)

Menurutnya, pengesahan RTRW yang memuat WPR memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat. Hal ini menjadi landasan penting dalam penataan aktivitas pertambangan agar lebih tertib, terarah dan berkelanjutan.

“Terima kasih kepada Gubernur Yulius Selvanus Komaling yang telah berkomitmen menepati janji kampanye. Dengan disahkannya RTRW dan dimasukkannya WPR di dalamnya, kini masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar THL Kamis (19/2/2026).

Wakil Ketua DPRD Mitra ini juga menegaskan bahwa, masuknya WPR dalam RTRW bukan sekadar pencantuman administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah.

“Dengan adanya dasar hukum yang kuat dalam RTRW, proses perizinan ke depan diharapkan menjadi lebih jelas, transparan dan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan regulasi teknis serta langkah konkret di lapangan. Penilaiannya, langkah tersebut bukan hanya bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil, tetapi juga bagian dari upaya Pemprov Sulut dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, aman dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Tonny Lasut pun berharap implementasi RTRW yang telah disahkan dapat diikuti dengan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, sehingga keberadaan WPR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keberlanjutan sumber daya alam.

Dengan pengesahan RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun daerah secara terencana, berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

(HENGLY)

This website stores cookies on your computer. These cookies are used to provide a more personalized experience and to track your whereabouts around our website in compliance with the European General Data Protection Regulation. If you decide to to opt-out of any future tracking, a cookie will be setup in your browser to remember this choice for one year.

Accept or Deny