Terima Usulan Perubahan Propemperda Tahun 2025, Vionita Kuera Harap Pimpinan Segera Menindaklanjuti

Manado,BERITASULUT.CO.ID- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Sulut Vionita Kuera menyampaikan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026, yang diajukan Pemerintah untuk perubahan program telah diterima.

Hal ini sebagaimana disampaikannya di rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, dan Penetapan Perubahan PROPEMPERDA Tahun 2025.  Yang di pimpin  Ketua dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD dan para wakil ketua juga dihadiri oleh Gubernur Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus, SE dan Waguh Dr. Johanis Viktor Mailangkai, Selasa (18/11/2025).

Menurut legislator Partai Golkar ini, usulan perubahan disampaikan Pemerintah Sulut melalui Biro Hukum dalam surat bernomor 100.3/25.9268/ Tahun 2025 tertanggal 25 September Tahun 2025 dimana Surat ini berisikan penyampaian perubahan Propemperda tahun 2025, yang kemudian dibahas oleh Bapemperda bersama Biro Hukum, tanggal 3 November 2025 dan disepakati 2 usulan Ranperda Prakarsa Gubernur yang ditindaklanjuti dalam perubahan Propemperda.

“Dua Ranperda dimaksud yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah dan Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 260 ayat 1 UU No.23 tahun 2013 tentang Pemeruntahan Daerah. Bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun Rencana Pembangublnan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sisitin perencanaan Pembagunan nasional,”jelas Vionita.

Lanjutnya. Bapemperda DPRD Sulut sesuai ketentuan pasal 17 ayat 2 Perda Sulut No 7 tahun 2022 tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, maka Bapemperda DPRD Sulut bertindak untuk dan atas nama DPRD Sulut dan Biro Hukum bertindak dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulut telah menandatangi berita acara persetujuan bersama tentang penambahan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 pada hari senin, tanggal 3 November Tahun 2025.

“Adapun urgensi pembentukan Ranperda Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dimana perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan atas Perda BlNo.6 Tahun 2016 tentang pendirian PT MSH Perseroan Daerah bertujuan untuk memberikan akselerasi dan kontribusi bagi perkembangan Perekonomian pada umumnya dan penerimaan Daerah pada khusunya serta menjadi perintis kegiatan- kegiatan usaha lain,” Jelas, Istri terkasih dari Wakil Ketua DPRD Sitaro, dari Partai Golkar Alfrets R Takarendehang, SE.Ak.

Selain itu dikatakannya, dengan didirikannya perusahaan daerah pembangunan Sulut diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam berbagai aspek .

“Memberikan manfaat bagi Perkembangan Ekonomi Daerah, meningkatkan pelayanan dibidang usaha produksi, jasa angkutan darat dan laut , perbengkelan, penyedia barang dan jasa, pengelolaan perparkiran, usaha pertambangan, jasa pertambangan dan jasa perdagangan . Disamping itu juga untuk meningkatkan PAD dan memperoleh laba dan atau keuntungan.  Bapemperda berharap kiranya pimpinan berkenan untuk segera menindaklanjuti usulan perubahan sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan dan memaksinalkan waktu akhir tahun ini,” ungkapnya .

Menanggapi  hal tersebut Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus, dalam sambutannya menyatakan ditetapkannya Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ini, dimana perwujudan dari PROPEMPERDA dipandang penting sekaligus mampu menjawab beberapa persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah kedepan, maka menjadi harapan, tambahan PROPEMPERDA Tahun 2025 yang telah ditetapkan, dapat terealisasi dan nantinya dapat membawa progres terhadap pembangunan daerah pada tahapan yang lebih maju lagi.

“Mari terus bersinergi, dan bersama
kita sukseskan setiap tahapan maupun agenda pembangunan di daerah Provinsi Sulawesi Utara, disisa tahun 2025 ini, dan di tahun 2026 nanti,” ucap Gubernur ,” pungkas Gubernur.

(IKA)