Anggaran Tahun 2026 di Sekretariat Dewan Sulut Turun Signifikan

Manado,BERITASULUT.CO.ID– Anggaran Sekretariat DPRD untuk 2026 mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 20 miliar dibandingkan tahun 2025.

Hal ini sebagaimana disampaikan Plt Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen, saat di konfirmasi oleh beberapa media, di DPRD Sulut, Kamis (20/11/2025).

“Tahun 2026 mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 20 miliar dibandingkan tahun ini. Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan belanja yang lebih rasional dan berorientasi pada kebutuhan prioritas. Untuk APBD 2025 setelah perubahan, sekretariat dewan dialokasikan Rp 103 miliar. Sementara untuk tahun 2026, hanya menjadi Rp 83 miliar,” ungkap Silangen.

Ia pun mengakui bahwa efisiensi terbesar berada pada dua pos anggaran, yakni perjalanan dinas dan konsumsi rapat (Makan dan Minum/MaMi).

“Pada tahun 2025, perjalanan dinas sekretariat tercatat menelan anggaran sebesar Rp 19 miliar.

Namun, untuk 2026 jumlah tersebut ditekan menjadi hanya Rp 9 miliar. Frekuensi perjalanan dinas pun akan dibatasi menjadi satu hingga dua kali per bulan, berbeda dengan pola sebelumnya yang bisa mencapai dua sampai tiga kali dalam sebulan. Sementara itu, anggaran Mami mengalami penurunan cukup besar. Dari Rp 10 miliar pada 2025, anggaran pos tersebut hanya akan menjadi Rp 6 miliar pada 2026. Silangen menjelaskan pola penyediaan konsumsi akan diatur lebih ketat, terutama pada agenda rapat resmi.  Untuk rapat-rapat paripurna hanya mendengar pidato kenegaraan presiden pada 16 Agustus dan HUT Provinsi, sekretariat DPRD menyiapkan makanan. Selebihnya akan disesuaikan secara efisien,” jelas Silangen.

Ia pun menegaskan penghematan tersebut tidak akan berdampak pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Sulut.

“Kamimemastikan seluruh pelayanan kepada pimpinan dan anggota dewan akan tetap berjalan optimal. Efisiensi dilakukan tanpa mengurangi kualitas dukungan administrasi maupun teknis yang menjadi kewajiban sekretariat,”ujarnya.

Selain itu katanya, alokasi anggaran untuk kegiatan reses anggota DPRD Sulut dipastikan tidak mengalami pemotongan.

“Kebijakan ini diambil agar anggota legislatif tetap dapat menjalankan tugas penyerapan aspirasi masyarakat secara maksimal. reses merupakan kebutuhan wajib yang tidak dapat dikurangi karena berkaitan langsung dengan fungsi representasi anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing,”pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.

(IKA)