Sampaikan Tiga Ranperda Strategis, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Minta Segera Dibahas

Manado,BERITASULUT.CO.ID– DPRD Sulut menggelar rapat paripurna  dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda

tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) buah Ranperda tersebut serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/11/2025).

Rapat ini  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, didampingi wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. Turut hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangakay.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan terkait Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah disusun sebagai langkah strategis

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat kapasitas daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan melalui badan usaha yang profesional, adaptif dan berdaya saing.

“Adapun kegiatan usaha dari PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi,

industri pengolahan, pertambangan dan sektor-sektor lainnya yang diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan pekerjaan, serta menciptakan peluang investasi yang lebih luas. Dengan Ranperda ini, akan tercipta sebuah entitas usaha daerah yang mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,”ujar YSK,

Sementara itu,  katanya melalui Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Rekonstrusi Pajak dan Retribusi harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

“Sesuai amanat Pasal 94, seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak dan lain sebagainya, harus diatur secara lengkap dalam

Peraturan Daerah. Karena itu, melalui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal, memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan Undang-Undang, dan pada akhirnya mendukung pemenuhan kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,”jelasnya.

Gubernur pun berharap, Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat di bahas bersama, guna membuat setiap muatannya komprehensif, hingga pada waktunya nanti.

“Ranperda ini dapat kita paripurnakan bersama, untuk menjadi landasan kita, dalam menyelenggarakan pemerintahan, dan melanjutkan pembangunan daerah mengiringi kemajuan daerah, mengiringi kemajuan bangsa, dan membuat masyarakat Sulawesi Utara Sejahtera secara Keseluruhan,”pungkasnya.

(IKa)