RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) dan BPJS Kesehatan cabang Tondano bersinergi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat.
Asisten III Elly Sangian menghadiri pertemuan antara Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan dengan BPJS Kesehatan berkaitan dengan kepesertaan dan iuran di Kabupaten Mitra, Selasa (22/3/2022), di kantor bupati.
Pertemuan tersebut membahas kendala validasi kepesertaan, di mana selama ini baik dari pemerintah kabupaten melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta BPJS sendiri ada nama yang tumpang tindih.
Sangian mengatakan, BPJS dan Pemkab memang rutin melakukan pertemuan setiap tiga bulan sekali, dan Pemkab terus mendorong peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan.
“Pak bupati memberikan apresiasi langkah validasi ini karena sejak jauh hari, beliau berencana akan mengikutsertakan semua masyarakat Mitra ,” kata Sangian.
Lebih lanjut dikatakannya, keluhan seperti klaim obat atau pelayanan ke rumah sakit, termasuk juga adanya kerja sama dengan stakeholder lain agar ada pelayanan kesehatan di Kabupaten Mitra, sebab selama ini pelayanan kesehatan yang dilayani BPJS adalah di luar Mitra.
“Ini menjadi harapan pemerintah dalam hal ini bupati. Paling tidak ke depan ada pelayanan kesehatan di Mitra supaya masyarakat tidak jauh untuk mendapat pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Dari data yang ada, jumlah NIK kosong atau bermasalah pada semester II 2021 berjumlah 163, namun pada semester I 2022, jumlah NIK kosong/bermasalah turun menjadi 24.
Selain itu, pertemuan kali ini juga turut membahas tenaga kerja, di mana perusahaan-perusahaan di Mitra akan didorong mengikutsertakan para pekerja. “Sebab ini juga sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelayanan JKN,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Tondano BPJS Kesehatan Nara Grace Ginting mengatakan bahwa pihaknya siap untuk terus bersinergi dengan Pemkab Mitra.
Khusus berkaitan dengan validasi data aparat desa yang cukup sering berubah serta menjadi salah satu sumber permasalahan, dirinya mengusulkan untuk memanfaatkan aplikasi e-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha.
Elektronik Data Badan Usaha ini merupakan sistem yang memudahkan untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Jadi bisa memanfaatkan e-dabu untuk mengupdate perubahan data dan tidak perlu harus menunggu lewat surat resmi,” ujarnya. (HENGLY)







