Amurang, BERITASULUT.co.id – Kepala Badan Keuangan dan Asset (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) James Tombokan mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Tahun Anggaran 2022 telah ditindaklanjuti oleh Pemda pada Tahun Anggaran 2023.
Tombokan menjelaskan bahwa, temuan ini merupakan temuan bersifat non finansial atau temuan atas sistem pengendalian interen (SPI) pada Pemerintah Daerah.
“Perihal atas penurunan kas daerah dari tahun sebelumnya menggambarkan bahwa kondisi ini sebenarnya jauh lebih baik oleh karena penyerapan anggaran atas semua belanja program kegiatan yang telah di targetkan dalam APBD pada tahun anggaran 2022 dapat tercapai diatas 95%,” jelasnya.
Ia merinci lebih detail bahwa sisa kas di bendahara penerimaan sebesar RP. 38.714.747,10 merupakan potret laporan keuangan per 31 Desember 2022 dimana kas tersebut masih berada di rekening bendahara penerimaan, kas tersebut telah di pindah bukukan ke rekening RKUD pada bulan Januari 2023.
“Sisa kas di bendahara pengeluaran RP. 468.713.699,50 yang telah dipindahbukukan pada bulan januari 2023 ke penerima,” ungkap Tombokan
“Hal tersebut kami tegaskan bukan “Anjlok” melainkan sisa pembayaran yeng belum terdebitkan dari rekening bendahara dengan menggunakan kasda online,” sambungnya.
Tombokan menambahkan, menurunnya sisa kas di bendahara kas dana kapitasi JKN juga merupakan kondisi yang jauh lebih baik dari tahun sebelumnya oleh karena penyerapan belanja sesuai program kegiatan yang di targetkan.
“Menurunnya sisa kas di bendahara kas BOS juga merupakan kondisi yang jauh lebih baik dari tahun sebelumnya oleh karena penyerapan belanja sesuai program kegiatan yang di targetkan,” jelas Tombokan.
Kas lainnya sebesar RP. 2.164.365.167,79 telah dipindahbukukan ke penerima/pihak ketiga pada bulan Januari 2023.
Kondisi ini kami sebut dengan outstanding atau terdapat sisa kas pada bendahara yang baru ditransfer ke penerima melewati tanggal pelaporan.
Pemerintah daerah merupakan lembaga non profit sehingga apabila terdapat sisa kas yang cukup besar akan menggambarkan kurangnya penyerapan atas target anggaran yang sudah ditetapkan pada tahun berkenaan sehingga dampak program kegiatan tersebut tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.
(*/toar)

							

















