Ismail Dahab Terpukau, Hanya di Sulut Bahas Ranperda Ibadah Haji Sebut Ayat Alkitab

Ismail Dahab.

 

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ismail Dahab memberikan apresiasi atas persetujuan seluruh fraksi di DPRD Sulut terhadap Ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.

Menurutnya, sikap yang menjunjung tinggi perbedaan keyakinan adalah kekayaan yang perlu terus dijaga dan dipelihara untuk membangun Sulut semakin hebat.

“Bahkan menarik, hanya di Sulut membahas Ranperda Ibadah Haji tapi mengungkapkan ayat Alkitab. Ini merupakan gambaran nyata Provinsi Sulawesi Utara merupakan daerah percontohan dalam bertoleransi,” ujar Ismail yang terpukau saat rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (7/8/2024).

Politisi Partai NasDem ini pun berharap Ranperda Ibadah Haji bisa ditetapkan di era pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK).

“Ini menjadi sebuah perda yang memiliki makna karena di Sulut bisa menerapkan peraturan terkait pelayanan ibadah haji,” kata Ismail.

Dikatakannya, ranperda ini nantinya kelak dijadikan perda akan mengukir sejarah baru dalam masa pemerintahan ODSK.

“Kalau ini sudah bisa berjalan maka ini sejarah tercipta, bahwa di bawah kepemimpinan ODSK dan DPRD periode sekarang umat Islam mendapatkan perhatian yang luar biasa,” tegas personil Komisi IV DPRD Sulut ini.

Ismail pun berterima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang terus memberikan dukungan penuh di setiap proses penyusunan ranperda tersebut.

Diketahui, dari penyampaian semua fraksi di DPRD Sulut menyetujui pengusul ranperda ini dibahas pada tingkatan pembahasan selanjutnya untuk dibahas menjadi perda.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen berujar, untuk hasil kajian pengusul terhadap Ranperda usul Prakarsa DPRD Sulut tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, dimana tujuan penyelanggaraan ibadah haji yaitu untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Dikatakannya, penyelenggaraan biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.

“Keterlibatan pemerintah daerah dalam mengelola proses ibadah haji memiliki implikasi yang sangat besar terhadap keberhasilan dan keamanan jemaah haji,” ujar Silangen.

(IKA)