Manado, BERITASULUT.CO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Donny Rumagit menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Namun di beberapa daerah di Sulut, kepala daerah petahana atau incumbent melakukan pelantikan atau rolling pejabat.
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Permasalahan Hukum Pasal 71 Undang-undang Pemilihan Kepada Daerah dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Sulut, yang digelar Bawaslu Sulut di Swiss-Bellhotel Maleosan Manado, Minggu (8/9/2024).
“Yang menjadi persoalan, pertama apakah ada kepala daerah yang mengganti pejabat pada 22 Maret 2024, dan kemudian melakukan pembatalan, misalnya tiga hari setelah rolling dilakukan pembatalan, dan meminta ijin Kemendagri dan keluar ijin tersebut. Apakah itu masuk kategori pelanggaran di pasal 71 ayat 2 atau tidak.Itulah yang akan dibahas bersama,” ujar Rumagit.
Kemudian, kata Rumagit, terkait ayat 5 dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Terkait di Bolmong yang melakukan pergantian yaitu Penjabat Bupati. Dan saat ini sudah mendaftar sebagai calon bupati, itu apakah termasuk petahana,” ujarnya lagi.
Sedangkan di Tomohon, Rumagit menyampaikan sudah ada laporan, karena ada pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024, kemudian dibatalkan, dan mendapat persetujuan.
Adapun di Bitung tidak belaku, karena petahana tidak mendaftar sebagai calon walikota, tapi wakil walikota mencalonkan diri.
“Apakah ini masuk di ketentuan ini. Ini yang perlu kita diskusikan apakah ada kekosongan hukum, atau penafsiran hukum,” tuturnya.
Diakui Rumagit, hal ini menarik karena terkait dengan Kewenangan Bawaslu untuk melakukan pencegahan ada sebab norma yang melarang.
“Berikutnya adalah penindakan, kalau ada temuan dan laporan. Tindakan Bawaslu terkait laporan itu akan dilakukan ketika sudah ada penetapan calon pada 22 September 2024. Bawaslu akan proses terkait laporan dugaan pelanggaran setelah ditetapkan sebagai calon,” jelas Rumagit.
Ia berharap pelaksanaan Rakor ini akan ada kontribusi dalam pandangan dan pertimbangan-pertimbangan terkait beberapa kejadian di Sulut.
“Jadi forum ini bukan untuk mengambil kesimpulan, tapi menerima masukan-masukan dalam diskusi terkait permasalahan hukum Pasal 71 tersebut,” tandasnya.
Hadir di rakor ini adalah jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulut, pemerhati hukum serta beberapa media.
(IKA)


















