Pelayanan cepat dan prima, KemenPANRB ganjar DPM-PTSP Manado predikat “Sangat Baik”

  • Bagikan
Walikota Manado GS Vicky Lumentut bersama MenPANRB Tjahjo Kumolo.
Walikota Manado GS Vicky Lumentut bersama MenPANRB Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, BERITASULUT.CO.ID – Komitmen kuat Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL) dan Wakil Walikota Mor D Bastiaan SE, mendorong dan menciptakan pelayanan publik yang cepat dan prima bagi masyarakat Kota Manado, terus dibuktikan.

Hasilnya, salah satunya lewat unit pelayanan Pemerintah Kota Manado, yakni Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diganjar penghargaan sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori “Sangat Baik” Tahun 2019, atas hasil evaluasi pelayanan publik di Wilayah III, yang diterima Sekretaris DPM-PTSP Kota Manado, Stefny Rengkung, di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

“Penghargaan ini menjadi pelecut dan semangat kita untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kita akan berusaha pertahankan dan tingkatkan pelayanan publik,” ujar Walikota GSVL melalui Kadis DPM-PTSP Kota Manado, Jimmy Rotinsulu SE MSi.

Kadis DPM-PTSP Kota Manado Jimmy Rotinsulu dan penghargaan Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori “Sangat Baik” Tahun 2019 dari KemenPANRB.

Perlu diketahui, yang termasuk Wilayah III adalah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Lokus evaluasi pada Wilayah III ini adalah 11 provinsi dan 67 kabupaten/kota.

Di tingkat provinsi, unit pelayanan yang dievaluasi adalah DPM-PTSP, RSUD Provinsi, dan SAMSAT. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, unit yang dievaluasi melingkupi DPM-PTSP, RSUD, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Instrumen yang digunakan untuk evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Dalam peraturan itu, ada enam aspek yang dinilai, yakni profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi. Dari hasil evaluasi tersebut, ada beberapa hal yang perlu dicatat. Di antaranya adalah pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 meningkat, ini 8 poin SE Sekda Manado: Sekolah, pelaku perjalanan, hingga rumah isolasi

Kemudian, unit pelayanan juga harus mengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan. Unit juga harus melaksanaan survei kepuasan masyarakat dan menindaklanjuti survei.

MenPANRB Tjahjo Kumolo berpesan, dengan perolehan predikat tersebut, unit pelayanan publik tidak boleh berpuas diri.

“Artinya, masih perlu kerja keras dan komitmen masing-masing pemda di wilayah III untuk menuju pelayanan publik yang prima,” ujarnya.(DONWU)

  • Bagikan