RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Pemerintah Desa Tombatu Dua Barat, Kecamatan Tombatu Utara, Minahasa Tenggara (Mitra), melaksanakan musyawarah desa khusus penetapan alokasi anggaran sebesar 8 persen dari dana desa tahun 2021 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditengah situasi pandemic Covid-19.
Agenda ini dilaksanakan di Kantor Desa Tombatu Dua Barat, Senin (9/8/2021), dan dipimpin langsung Hukum Tua, Audy Ngantung, dengan melibatkan perangkat desa, BPD serta pendamping lokal desa.
“Lewat musyawarah ini kita bisa mengambil kebijakan yang telah diputuskan secara bersama-sama yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak Covid-19. Ini juga sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, apalagi terkait anggaran,” tukas Audy Ngantung.
Ia mengungkapkan, dalam agenda musyawarah ini tertuang bahwa anggaran 8 persen tersebut nantinya diperuntukan untuk bahan makanan keluarga terdampak, obat-obatan, vitamin dan suplemen lainnya, masker, hand sanitiser, sabun antiseptik, sprayer, disinfektan serta bahan sosialisasi penanggulangan Covid-19.
Audy pun mengungkapkan, alokasi anggaran 8 persen tersebut kurang lebih senilai 66 juta rupiah untuk satu tahun yang diambil dari dana desa tahun 2021.
Sementara itu, Audy juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kami sebagai pemerintah berharap masyarakat lebih sadar dengan situasi saat ini yang mana protokol kesehatan sangat penting. Selain untuk keselamatan pribadi dan keluarga, menjalankan prokes juga membantu orang lain dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. Mari kita bersama-sama sukseskan program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19,” pintanya. (HENGLY)







