Mokosolang ingatkan para hukum tua dan pihak ketiga jangan kongkalikong

  • Bagikan
Kepala Dinas PMD Mitra, Arnold Mokosolang

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Arnold Mokosolang dengan tegas memperingatkan para hukum tua jangan ada kongkalikong dengan pihak ketiga (toko bangunan) dalam hal kontrak kerjasama.

Maka dari itu, Arnold Mokosolang menegaskan semua desa yang telah melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga selama dua tahun berturut-turut, harus diganti di tahun berikutnya. “Itu berdasarkan Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2019, tentang pengadaan barang dan jasa,” tegasnya, Selasa (5/10/2021).

Mokosolang mengatakan, ini menghindari kolusi antara hukum tua dengan pihak ketiga. Pasalnya, ia mengungkapkan ada dugaan permainan antara hukum tua dengan pihak ketiga dengan modus meminjam sejumlah uang kepada pihak ketiga yang nanti akan diganti dengan anggaran dana desa tahap dua tahun 2022.

“Padahal, saat pengelolaan dana desa tahap satu 2021 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai hukum tua. Diduga, jaminannya mungkin siapa tahu saat pemilihan hukum tua nanti, ia kemudian terpilih kembali,” bebernya.

Mokosolang pun memastikan, jika didapati dan terbukti ada seperti itu dilapangan, orang yang demikian tidak layak menjadi calon hukum tua. Bahkan, ia pastikan orang seperti itu gugur sebagai calon pada pemilihan hukum tua nanti. (HENGLY)

Baca Juga:  Bupati James Sumendap bawa Minahasa Tenggara raih WTP 7 kali beruntun
  • Bagikan