Jakarta, BERITA SULUT – Perilaku para anggota polisi yang viral dan merusak citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memaksa Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.
Surat telegram itu dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 berkenaan dengan perintah untuk menindak tegas anggotanya terhadap kasus kekerasan yang berlebihan.
Surat telegram ini didasari atas tiga kejadian yang belakangan menjadi sorotan nasional, yaitu kasus Polsek Percut Sei Puan di Medan yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir.
Kemudian kasus pembantingan mahasiswa oleh anggota Polresta Tangerang yang melakukan unjuk rasa saat HUT Kabupaten Tangerang dan kasus anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang yang melakukan penganiayaan kepada pengendara sepeda motor.
Ada 11 arahan Kapolri dalam menyikapi kasus tersebut, surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.