MITRA  

Lakukan pelanggaran, 4 anggota Polres Mitra jalani sidang disiplin

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Empat anggota Polres Minahasa Tenggara (Mitra), menjalani sidang disiplin pelanggaran penyalahgunaan wewenang, desersi, penggelapan dan penipuan, Rabu (3/11/2021), diruang Polres Mitra.

“Hari ini kami menggelar sidang kepada empat oknum anggota Polres Mitra yang melakukan pelanggaran disiplin Polri. Pelanggaran yang dilakukan oknum anggota tersebut adalah desersi, penipuan dan penggelapan dan penyalehgunaan wewenang” ujar Kapolres Mitra Rudi Hartono melalui Wakapolres Effendi Tubagus, Rabu (3/11/2021).

Tubagus menjelaskan, dalam putusan sidang, keempat anggota tersebut dijatuhi vonis hukuman penundaan pangkat dan mutasi. Sehingga putusannya adalah demosi berupa penundaan pangkat dan gaji berkala serta penempatan tugas ditempat khusus selama 7 hari, 14 hari dan 21 hari sesuai dengan posisi kasusnya.

Lagi menurut Tubagus, dari keempat anggota yang disidang, ada oknum yang sudah kedua kali melakukan pelanggaran disiplin.

“Dalam sidang kali ini, ada juga anggota yang sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin. Apabila melakukan hal yang sama untuk ketiga kalinya, maka kami akan naikkan kasusnya ke sidang kode etik dan putusannya bisa sampai pemecatan,” jelasnya.

Wakapolres Mitra ini menambahkan, sidang disiplin Polri tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut dalam hal kepatuhan dan disiplin anggota dalam tugas Polri.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum Polri yang berbuat pelanggaran disiplin serta memberikan kepastian hukum terhadap status pelanggaran yang dilakukan,” tutup Wakapolres.

Berikut pangkat dan inisial empat anggota Polres Mitra yang menjalani sidang disiplin Polri :

1. Aipda FH, kasus penipuan, putusan :
– penempatan ditempat khusus 21 hari
– tunda pangkat 2 periode

2. Brigadir BB, kasus mangkir dari tugas dimasa siaga bencana, putusan:
– penempatan di tempat khusus 14 hari
– tunda pangkat 1 periode.

3. Aipda MR, kasus mabuk saat melaksanakan tugas, putusan :
– teguran tertulis
– mutasi bersifat Demosi.

4. Bripda JL, lalai dalam menggunakan Senpi, putusan :
– teguran tertulis
– penempatan di tempat khusus selama 7 hari
– penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode.

(HENGLY)