RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Dokumen surat aduan dugaan melakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat atas nama JW alias Jeje yang beberapa hari lalu sempat dilaporkan oleh aktivis GAMKI Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kepada Kapolres, kini ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat tembusan ke Mabes Polri, Kompolnas RI, Ombudsman RI serta Kapolda Sulut.
Hal ini diungkapkan Ridel Lumintang, selaku aktivis GAMKI Mitra, usai mengirimkan dokumen tersebut via Kantor Pos Tombatu, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 11.30 wita, hari ini.
“Kepolisian sangat profesional dengan menerima aduan kami dan surat aduan tersebut sudah di meja Kapolres sejak Jumat lalu. Sekarang surat tembusannya sudah dikirim ke Mabes Polri, Kompolnas RI, Ombudsman RI dan Kapolda Sulut,” ungkap Ridel.
Menurut Ridel, pengiriman surat tembusan ini agar lembaga-lembaga negara mengetahui pergumulan masyarakat Mitra sehingga permasalahan tambang ilegal di Ratatotok dapat dikonvergensikan menjadi masalah nasional.
Ungkapnya lagi, karena dari berapa tahun lalu penambangan ilegal menggunakan alat berat sudah dilarang Kapolda Sulut, Bupati James Sumendap dan Kapolres, namun penambangan dengan alat berat kembali lagi beroperasi sehingga berdampak pada rusaknya hutan dan lingkungan. Bahkan lebih parah rakyat Mitra menjadi tamu di negeri sendiri dimana penambang rakyat secara manual terpojok karena alat berat dimana-mana.
Ridel bahkan mengungkapkan, saat ini pun jika inspeksi ke lokasi Lobongan ada alat berat yang diduga milik Jeje sedang beroperasi.
“Kemarin kawan-kawan aktivis pergi memantau dan mengambil dokumentasi, telah didiskusikan harus ada foto dan video di lokasi,” beber jebolan BPC GMKI Jakarta ini.
Ridel juga menegaskan, pekan depan direncanakan ia dan kawan-kawan aktivis akan mengadu langsung ke Gubernur Sulut terkait masalah tersebut. (***)







