Bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Surat Keputusan ini dapat diubah dan diperbaiki kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
“Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan baru,” demikian bunyi SK tersebut.
Seperti diketahui, dalam kepengurusan sebelumnya Victor Mailangkay menjabat Sekretaris DPW Partai NasDem Sulut dengan Ketua Maxmillian Lomban.
Di Pemilu Legislatif 2019, politisi senior ini terpilih menjadi Anggota DPRD Sulawesi Utara dari daerah pemilihan Kota Manado.
Mengingat Partai NasDem menjadi pemenang kedua pemilu di Sulut, maka partai mengutusnya menjabat Wakil Ketua DPRD Sulut.
(donwu)



















