RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali jadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber kredibel, mencuat satu nama yakni Vinni Sondakh, yang di duga kuat menjadi aktor pengrusakan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri dengan mengeruk emas di kawasan yang di lindungi itu menggunakan alat berat sejenis excavator. Ia juga disebut sekaligus penyokong dana utama.
Vinni Sondakh disebut-sebut bertindak layaknya sosok yang “kebal hukum”. Tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH), ia dengan leluasa mengeruk pundi-pundi rupiah dari aktivitas ilegalnya itu.
Nilai transaksi dari bisnis ilegalnya ini diperkirakan telah menembus angka miliaran rupiah. Sepak terjang Vinni tidak berhenti sebagai pendana tambang ilegal semata. Modus operandi yang digunakannya terbilang sangat berani dan rapi.
Kuat dugaan bahwa ia juga terlibat langsung dalam transaksi jual-beli lahan di dalam kawasan Kebun Raya Megawati, yang kemudian hasil dari penjualan lahan konservasi tersebut disinyalir diputar kembali sebagai modal segar untuk membiayai operasional tambang ilegal.
Tak hanya itu saja, dengan dalih sebagai pemilik sah lokasi, Vinni ditengarai kerap melakukan aksi penipuan dan secara sepihak “menjajah” wilayah kebun raya guna memperluas area tambang emasnya.
“Dia bertindak seolah-olah kawasan konservasi itu adalah milik pribadinya. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga merupakan pembangkangan hukum yang nyata,” ujar salah satu sumber kredibel lewat pesan WhatsApp, Jumat (17/7/2026).
Publik pun mendesak pihak kepolisian agar menangkap dan memproses hukum Vinni Sondakh atas dugaan penambangan ilegal, pencaplokan lahan negara serta dugaan penipuan.
(***)











