Melonguane, BERITASULUT.co.id – Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) kembali menegaskan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Talaud untuk tidak berpolitik.
Apalagi, ada aturan yang melarang yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian ada PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“ASN dilarang tegas melakukan politik praktis atau mencoba berpolitik. Sebab itu melanggar sumpah dan janji ASN,” tegasnya.
Ditekankan, ASN harus melayani masyarakat; sesuai tupoksi dan tanggung jawab. “Sehingga berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintah serta menjadi teladan dalam pelayanan buat masyarakat,” tekan sosok visioner ini.
Bupati E2L menyebut, dalam konsep di negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak, mewujudkan tatakelola pemerintahan baik dan bersih.
“Apalagi ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat. Hal ini dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak,” kuncinya.
(tal)



















