Melonguane, BERITASULUT.co.id – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud terancam dipecat secara tidak hormat.
Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L) melalui Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Frengky Tiolong menegaskan, puluhan ASN tersebut akan diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.
“Ada sekira 20 ASN yang akan diberhentikan secara permanen karena melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam waktu dekat puluhan ASN tersebut akan mengikuti sidang pemeriksaan.
“Sidang pemeriksaan terhadap para ASN akan segera dilakukan setelah sebelumnya telah dibentuk panitia atau tim penilai dari masing masing pimpinan OPD,” ungkapnya.
Lanjut Tiolong, BKPSDM Talaud juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada BKN dan KASN.
“Kami Pihak BKPSDM akan menindaklanjutinya. Pak bupati telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim penilai ataupun tim untuk proses penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian,” katanya
Ditambahkan, untuk data siapa-siapa ASN yang akan dipecat, masih dirahasiakan.
“Mengingat privasi mereka. Yang pasti untuk data keseluruhan ada 20. Dan sebagaimana ketentuan bahwa ini harus diberhentikan dan juga sudah ada penekanan penekanan dari pihak BKN dan KASN bahwa ini harus diberhentikan,” kunci Tiolong.
(tal)