RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai berlakukan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Anti Korupsi bagi siswa didik tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan, Sarah Kindangen mengatakan, mulai tahun ajaran 2022/2023, mata pelajaran Mulok Anti Korupsi sudah diberlakukan bagi siswa didik.
“Pendidikan formal tingkatan SD dan SMP dalam tahun ajaran yang baru ini, akan ada pendidikan anti korupsi bagi siswa. Ini merupakan bagian dari terobosan pak Bupati James Sumendap dalam pembentukkan karakter siswa supaya lebih mengetahui dampak dari tindak korupsi itu sendiri,” ungkap Kindangen.
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Yovita Sualang, pelaksanaan pendidikan Mulok Anti Korupsi diterapkan di kelas 1, kelas 4 dan 7.
“Sudah diterapkan di tahun ajaran baru, bersama-sama dengan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang ada 3 pilihan dan sekolah memilih sendiri sesuai dengan kebutuhan,” jelas Sualang.
Sualang menambahkan, Mulok Anti Korupsi dan penerapan IKM diberlakukan juga bagi tingkatan PAUD dan TK serta guru yang ada telah dibekali bimbingan teknis. Dan saat ini, Dinas Pendidikan sementara membuatkan akun sekolah untuk pelaporam implementasi kurikulum anti korupsi KPK melalui aplikasi. (HENGLY)









