4. Tunjangan Makan
– Golongan I dan II : Rp35.000 per hari
– Golongan III : Rp37.000 per hari
– Golongan IV : Rp41.000 per hari
5. Tunjangan Jabatan (Tunjab)
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
(tric)

 
							

















