Hore…. Gaji PNS resmi naik! Ini rincian gaji terendah dan tertinggi hingga tunjangan

4. Tunjangan Makan

– Golongan I dan II : Rp35.000 per hari

– Golongan III : Rp37.000 per hari

– Golongan IV : Rp41.000 per hari

5. Tunjangan Jabatan (Tunjab)

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

(tric)