Oleh karena itu, berdasarkan hasil gelar perkara khusus pengaduan (dumas) yang sudah dilaksanakan pada tanggal 25 April 2022 lalu, Cliff Pitoy Cs minta kepada penyidik yang menangani laporan tersebut agar pihaknya selaku pelapor mendapatkan kepastian hukum dan keadilan setelah diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik Polresta Manado.
Untuk diketahui, Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 tentang laporan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh MT (pemilik bangunan eks RM Dego-dego) ditangani oleh Unit III Sat Reskrim Polres Manado, dengan penyidik Aiptu FT.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polda Sulut, oknum penyidik Aiptu FT dan Iptu BS, beberapa hari lalu telah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut untuk dimintai keterangannya.
“Selanjutnya kami akan tanyakan lagi hal itu ke Bid Propam Polda Sulut,” tandas Pitoy.
(donwu)

















