Manado, BERITASULUT.co.id – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno SH MM mendapat surat pengaduan terkait perkara dengan terlapor MT, bangunan eks RM Dego-dego yang berlokasi di Jln Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado.
Kali ini surat dumas dilayangkan advokat Clift Pitoy SH dan Charles Sangkay SH, selaku kuasa hukum dari Elnike Agustina Mowilos dkk, yang ditujukan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno SH MM.
Dalam surat tertanggal 12 September 2022 tersebut, Pitoy bermohon atas nama pelapor, agar perkara dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 yang kasusnya sudah ditutup oleh Polresta Manado agar dibuka kembali.
“Kami sangat mengharapkan Bapak Kapolda Sulut agar dapat melakukan gelar perkara kembali dalam rangka dibukanya kembali Laporan Polisi Nomor LP/B/47/82020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, karena menurut kami apa yang dilaksanakan olen penyidik Unit III Polresta Manado atas nama Aiptu FT dan Iptu BS adalah keliru,” ungkap Pitoy.
Dalam dumas yang dilayangkan ini, Pitoy tak lupa menjelaskan tindakan keliru yang diduga diambil oleh penyidik beserta kronologisnya.
“Intinya kami selaku kuasa hukum merasa kaget dan merasa tidak yakin dengan kinerja oknum penyidik yang tidak melaksanakan isi rekomendasi gelar perkara khusus tanggal 25 April 2022, dan langsung menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 berdasarkan SP2HP Nomor B/2250/VIl/2022/Reskrim tanggal 17 Agustus 2022,” kata Pitoy.
Dari kronologis yang dijelaskan dalam dumas, Pitoy menyebut Aiptu FT dan Iptu BS tidak melakanakan hasil gelar perkara tanggal 25 April 2022.
“Kami juga sebelumnya sudah melakukan dumas terhadap kinerja dari penyidik Unit III Polresta Manado ke Propam Polda Sulut untuk diperiksa,” tandas Pitoy.
Karena itu, Pitoy berharap kepada Kapolda Sulut agar kliennya mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya dan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menghargai dan mengedepankan visi dan misi Polri yaitu terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjadinya sinergi polisi yang proaktif,” ujar Pitoy.
(donwu)