Ketua DKPP RI resmi lantik TDP Sulut 2022-2023, ini tugasnya

  • Bagikan
TDP DKPP Sulut usai dilantik oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Yogyakarta, Selasa (01/11/2022) siang.

Yogyakarta, BERITASULUT.co.id – Setelah dilakukan seleksi, maka Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2022-2023 resmi terbentuk.

Mereka adalah Viktory Rotty dan Taufik Pasiak dari unsur masyarakat, Salman Saelangi dan Lanny Ointoe dari unsur KPU Sulut, serta Ardiles Mewoh dan Awaludin Umbola dari unsur Bawaslu Sulut.

Mereka dikukuhkan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito bersama dengan 204 Anggota TPD seluruh provinsi di Indonesia yang dipusatkan di Yogyakarta, Selasa (01/11/2022) siang.

Dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc”.

Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.

TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh.

Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di daerah.

Baca Juga:  Bawaslu segera merekrut Panwascam Pemilu 2024, Herwyn: Naskah pedoman mulai disusun
  • Bagikan