RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil langkah tegas terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) yang meminta Pemkab Mitra memberikan seluruh dokumen yang diminta oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Pemkab Mitra menggugat putusan itu sekaligus meminta dibentuknya tim etik untuk memeriksa komisioner KIP Sulut. Bupati James Sumendap menyampaikan, terdapat indikasi pelanggaran hukum dan pelanggaran etik dari putusan KIP ini.
“Yang seharusnya digarisbawahi adalah KIP Sulut tidak cermat terkait putusan itu karena tidak cermat menilai. Apakah mereka kurang paham hukum, atau tidak mengerti hukum, atau tidak mengerti hukum acara, karena tidak bisa membedakan mana dokumen publik dan mana yang bukan,” ujar Sumendap, Jumat (3/11/2022).
Ketidakcermatan KIP Sulut, kata Sumendap, juga nampak dalam amar putusan, dimana dasar pertimbangan sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Kecenderungan mereka adalah karena ketidakhadiran termohon dalam hal ini Pemkab Mitra dalam sidang.
“Jadi bukan persoalan urgensi pokok perkara bahwa dokumen itu harus diserahkan,” kata Sumendap.
Ia menyampaikan, oleh karena KIP tidak menjelaskan urgensi mengapa dokumen itu harus diserahkan sebagaimana pokok perkara, melainkan hanya menyoal terkait ketidakhadiran Pemkab Mitra, maka telah terjadi perbuatan melawan hukum.
“Ini juga sekaligus menunjukkan ketidak-mengertian atas tugas pokok Komisi Informasi,” tuturnya.
Sebagai tindaklanjut atas keberatan terhadap putusan KIP ini, bupati menegaskan bahwa Pemkab Mitra telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta Komisi Informasi Pusat untuk membentuk tim etik.
“Telah terjadi pelanggaran karena pertimbangan atas keputusan itu yang kabur, tidak jelas, absurd. Jadi tim etik ini perlu dibentuk untuk menilai keputusan dari KIP Sulut. Tentu sasarannya adalah komisioner,” cetus bupati.
Menariknya, bupati menyampaikan bahwa ia mendapat informasi yang mana komisioner KIP Sulut juga mengikuti seleksi untuk keanggotaan KIP Sulut periode selanjutnya.
“Saya ingatkan kepada tim seleksi anggota KIP Sulut untuk setidaknya bahwa keikutsertaan komisioner KIP yang saat ini sementara menjabat dalam proses seleksi itu dapat dipertimbangakan,” pesannya.
“Karena dengan adanya gugatan dari Pemkab Mitra atas putusan yang dibuat oleh KIP dengan komisioner saat ini, menunjukkan bahwa putusan tidak layak dan juga orang-orang yang memutuskan itu tidak layak. Karena jadi anggota KIP itu harus paham. Contoh misalnya sejauh mana dokumen yang akan diserahkan itu relevan atau tidak dan apakah urgensi dari dokumen itu diserahkan,” tambahnya.
Dirinya kemudian mempertanyakan soal motivasi dari pemohon untuk meminta dokumen dari Pemkab Mitra.
“Kalau lembaga pemeriksa memita dokumen itu jelas alasannya untuk pemeriksaan. Tetapi ini apa motivasi dari pemohon dalam hal ini PKN untuk meminta dokumen itu. Parahnya, KIP Sulut mengabulkan itu dengan tidak menjelaskan urgensi dan dasar keputusan sesuai pokok perkara. Hanya karena ketidakhadiran Pemkab Mitra dalam undangan sidang,” ujarnya.
Bupati menambahkan, tanpa diminta pun sebenarnya dokumen yang disoal oleh pemohon itu dapat diakses lewat situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena semua dokumen yang diminta itu kan sudah melalui proses audit baik internal maupun eksternal. Silahkan di download di website BPK,” katanya.
“Yang jadi pertanyaan, dokumen yang sudah melalui audit itu mau diminta untuk diserahkan itu motivasinya apa?. Dan harus dibedakan mana dokumen untuk publik dan mana yang tidak. Ini yang harus dipahami,” tukas bupati. (***)







