Waduh, rupanya kasus “dego-dego” sudah menjadi atensi Kompolnas

Advokat Clift Pitoy.

Tetapi berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan kembali oleh oknum penyidik Polresta Manado tertanggal 10 Agustus 2022 lalu, menghasilkan laporan dihentikan.

“Seharusnya penyidik wajib menjalankan hasil dari gelar perkara khusus di Polda Sulut tersebut, bukannya melakukan gelar perkara ulang lagi,” kata Pitoy lagi.

Berdasarkan Perkap Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana khususnya Pasal 9 ayat 2a, maka rekomendasi gelar perkara tanggal 25 April 2022 lalu harus ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tidak diperlukan lagi untuk dilakukan gelar perkara ulang.

“Dalam Perkap Nomor 6/2019 tidak mengatur gelar perkara dilaksanakan berulang-ulang, apalagi gelar perkara sudah dilaksanakan di tingkat Polda. Sehingga penyidik Polresta Manado yang memeriksa LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 wajib melaksanakan rekomendasi dari gelar perkara khusus di Polda Sulut,” tegas Pitoy.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil gelar perkara khusus pengaduan yang sudah dilaksanakan pada tanggal 25 April 2022 lalu, Cliff Pitoy Cs minta kepada penyidik yang menangani laporan tersebut agar pihaknya selaku pelapor mendapatkan kepastian hukum dan keadilan setelah diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik Polresta Manado.

Untuk diketahui, Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 tentang laporan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh MT (pemilik bangunan eks RM Dego-dego) ditangani oleh Unit III Sat Reskrim Polres Manado, dengan penyidik Aiptu FT.

Oknum penyidik Aiptu FT beberapa hari lalu, tepatnya 17 Oktober 2022, telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Sulut.

Hasil sidang, Aiptu FT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berbunyi: Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara professional, proporsional, dan prosedural.

Sidang saat itu dipimpin Ketua Komisi selaku Ketua Sidang AKBP Jeferson Palit, didampingi Wakil Ketua Kompol Jantje Wondal dan Anggota Komisi Kompol Fenti Kawulur.

(donwu)