Kasus “Dego-Dego” dinilai lambat, ahli hukum: Polda Sulut bisa hilangkan kepercayaan publik terhadap Polri

Ahli hukum Dr Michael Barama SH MH.

 

Manado, BERITASULUT.co.id – Kasus dugaan penyerobotan tanah di lahan eks RM Dego-Dego kawasan Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang, Kota Manado kian tak jelas kepastian hukumnya, meski telah berproses selama kurang lebih 3 tahun lamanya.

Kasus ini sendiri dilaporkan Christine Irene Nansi Howan dkk lewat Laporan Polisi Nomor: STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, denhan terlapor MT alias Meiky, owner eks RM Dego-Dego.

Keresahan Nansi atas ketidakpastian hukum dari laporannya tersebut semakin menjadi-jadi, menyusul dirinya sudah melayangkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sulut, namun sampai sekarang laporannya belum ada kejelasan.

Dinilai lambatnya proses penanganan kasus yang kini berada di Polda Sulut tersebut ternyata mendapat perhatian dari ahli hukum pidana Dr Michael Barama SH MH.

Ia juga gerah, karena tahu persis duduk perkara kasus tersebut, sebab pernah dua kali diundang mengikuti gelar perkara.

“Saya tahu betul kasus ini, hingga gelar perkara khusus oleh Polda Sulut untuk dimintai pendapat dalam kapasitas ahli pidana namun nyatanya perkara itu belum juga tuntas,” ujarnya, Senin (20/3/2023).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado ini menerangkan, dalam gelar perkara khusus yang dihadirinya pada tanggal 17 November 2022 tersebut, yang juga menghadirkan saksi ahli pertanahan dari BPN Nensi Runturambi, telah menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi.

“Diantaranya ada dua poin penting, yakni telah ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut, dan merekomendasi agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut,” tegas Barama.