Tondano, BERITASULUT.co.id – Perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan penggugat Wenny Lumentut melalui Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH dan Maulud Buchari SH memasuki agenda kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (18/10/2023).
Adapun para tergugat dan turut tergugat yakni Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V.
Dalam sidang, Baik Penggugat, Tergugat I dan III melalui kuasa hukum masing masing serta turut tergugat I BPN telah menyampaikan kesimpulan kepada Hakim, sementara tergugat II Willem Potu tak hadiri persidangan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH dan Steven Walukouw SH, serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH.
Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mandang SH dalam rilisnya kepada wartawan menyampaikan sejumlah kesimpulan.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, maka kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat dapat mempertahankan dalil-dalil gugatannya karena telah jelas dan nyata dihubungkan dengan bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan, telah dapat membuktikan bahwa bidang tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon adalah milik sah Penggugat.
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti bahwa Penggugat adalah selaku pemilik sah atas bidang tanah objek sengketa yang terletak di di Kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.