Ajukan Kesimpulan, Kuasa Hukum Minta Hakim PN Tondano Kabulkan Gugatan Wenny Lumentut

Sidang agenda kesimpulan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (18/10/2023).

3. Bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat (dibawah sumpah) didepan persidangan menerangkan bahwa para saksi mengenal Penggugat, dan mengetahui bahwa Penggugat memiliki beberapa bidang tanah yang berbatasan langsung dan merupakan satu hamparan yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon, dimana sebelum dikuasai dan ditempati oleh Penggugat, dimana bidang-bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Penggugat tersebut, sebelumnya adalah merupakan milik orang tua Para saksi yang kemudian dijual kepada Penggugat dan sampai saat ini dalam penguasaan Penggugat.

4. Bahwa sebagaimana fakta persidangan dihubungkan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap bidang tanah objek sengketa yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa perkara a quo, maka dapatlah diperoleh fakta hukum bahwa sampai saat ini bidang tanah objek sengketa ada dalam penguasaan Penggugat.

5. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan bukti surat serta saksi-saksi yang telah diajukan Penggugat dalam persidangan serta fakta dilapangan pada saat dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) yang saling bersesuaian dihubungkan dengan bidang tanah objek sengketa, maka dapatlah ditarik satu kesimpulan bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil Gugatannya serta telah memenuhi kaidah legalistic formal sehingga sangat memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan dan sempurna, dan oleh karena itu sangat meyakinkan untuk menyimpulkan bahwa Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas bidang tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon tengah.

6. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat I maupun Tergugat III, membuktikan bahwa bidang tanah yang diakui Tergugat I sebagai miliknya sesuai SHM No. 313/2013/Kel. Talete Satu, terduduk dan terletak di Kelurahan Talete Satu, sedangkan bidang tanah yang dikuasai dan ditempati oleh Penggugat terduduk dan terletak di Kelurahan Talete Dua, dimana kedua Kelurahan tersebut masing-masing memiliki administrasi dan wilayah pemerintahan yang berbeda, sehingga dengan demikian membuktikan bahwa Tindakan Tergugat I yang menyuruh Tergugat II untuk memasang Plang yang bertuliskan tanah ini milik Tergugat I, yang dipasang dan/atau ditancapkan diatas bidang tanah milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Talete Dua jelas adalah Perbuatan Melawan Hukum.

7. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan baik melalui bukti surat maupun saksi-saksi yang telah diajukan oleh Penggugat, serta hal-hal yang telah Penggugat uraikan yang kemudian telah pula disimpulkan diatas, maka telah nyata Penggugat dalam perkara a quo dapat membuktikan dan mempertahankan dalil-dalil posita maupun petitum sebagaimana gugatan Penggugat, sehingga dan oleh karenanya sangat beralasan untuk dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya.

“Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraika di atas, maka penggugat memohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Heivy.

(ika)