https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Reza Instruksikan Kader dan Simpatisan PDIP Tertibkan APK Bacaleg dan Parpol: Partai Harus Taat

  • Bagikan
Reza Rumambi.

Manado, BERITASULUT.co.id – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Reza Rumambi menginstruksikan kepada seluruh kader serta simpatisan untuk dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan partai politik (parpol) jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sebagai partai yang taat azas, aturan dan konstitusi, maka semua struktural dan caleg harus bersama, bersatu padu turunkan APK penertiban tersebut karena PDIP taat azas taat aturan,” ujarnya, Rabu (01/11/2023) siang.

Dikatakannya, jika tidak menertibkan atau menurunkan sendiri, maka penertiban APK Bacaleg dan Parpol peserta Pemilu akan dilaksanakan oleh Bawaslu, Sat-Pol PP serta TNI/POLRI.

Adapun hal-hal yang berkaitan dengan penertiban APK ini adalah penertiban APK dilaksanakan pada tanggal 2-3 November 2023 dan bisa dipasang kembali pada tanggal 28 November 2023.

“Jenis APK dan bahan kampanye yang akan ditertibkan adalah memiliki baliho, billboard, umbul-umbul, bendera, spanduk, sticker dan sejenisnya namun memiliki unsur, ada logo partai, nomor urut, dan nama partai,” jelas Reza.

Selain itu penindakan dilakukan baik di ruang publik hingga di halaman rumah.

“Mobil operasional, mobil umum, ambulance yang memuat sticker atau one way atau semacam branding partai politik dan bacaleg juga akan ditertibkan oleh Bawaslu bersama pihak lainnya,” tambahnya.

Ditegaskan pula, pada tanggal 27 November 2023, seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye kecuali ada kegiatan internal parpol yang dilaporkan ke penyelenggara pemilu.

“Semua penindakan pelanggaran akan diumumkan oleh Bawaslu ke ruang publik,” tandas Reza yang juga Bacaleg DPRD Kota Manado Dapil Singkil-Mapanget ini.

(ika)

  • Bagikan