Manado,BERITASULUT.CO.ID– Wakil ketua DPRD Sulut dari Partai NasDem Stela M Runtuwene mepertanyakan mekanisme pembangunan RTLH dan berapa Unit yang dialokasikan di APBD Perubahan, kepada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini ditanyakannya dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Bersama TAPD Provinsi Sulut, di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (15/9/2026).
“Saya ingin bertanya ke Dinas Sosial, boleh tahu untuk di perubahan ada berapa bantuan RTLH,”tanya Stela.
Tak hanya itu, Adik dari Ketua Komisi IX DPR RI ini mempertanyakan soal mekanisme pembongkaran rumah, dan pemilik rumah akan di tampung dimana.
“Saya mengusulkan, RTLH ini kalau mekanismenya dibangun rumah itu harus di bongkar dulu, yang saya ingin tanyakan ke Dinas sosial kalau di suruh bongkar dulu orangnya akan di tampung dimana. Kalau di bongkar dulu yang pemilik rumah tersebut akan tinggal dimana, apakah Dinas akan berikan tempat seperti tinggal di hotel atau sewa rumah, karena mekanismenya,”ungkap Stela.
Stela pun membagikan pengalaman, dimana sudah di bongkar rumahnya tidak ada pembuatan RTLHnya.
“Makanya saya sebagaik wakil rakyat, melarang masyarakat, saya bilang jangan sekali-kali di bongkar karena pernah keajadian ketua Komisi IV sudah di bongkar rumahnya sampai orang tuanya meninggal tapi rumahnya tidak di buat .apa kita tidak berdosa, jadi saya berharap ini segara diatasi kalau memang ada pergubnya, itu jangan terlalu kaku, Pergub ini harus diubah karena realitanya tidak seperti itu, itu cuma surga telinga saja, pemerintah setempat memberikan tempat tinggal sementara. Jadi saya berharap aturan ini secepatnya berubah, jangan terlalu kakuh seperti ini, nanti masyarakat kita di terlantarkan . Sudah miskin, tidak punya apa-apa suruh rumahnya di bongkar dia mau tinggal dimana,”jelas Runtuwene.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Dinas Sosial Wanda L. C. Musu, SE., ME. Mengatakan bahwa Untuk perubahan APBD ada 39 unit RTLH yang dana insentif fiskal, yang hanya di peruntukan untuk Tiga kabupaten yang tinggi stuntingnya. Kabupaten Minahasa Tenggar, Bolaang mongondow Selatan dan Keoulauan Sangihe, dan yang di Induk ada 37 unit Perbaikan RTLH.
Selain itu, Wanda pun menjelaskan soal mekanisme untuk perbaikan RTLH, dimana sesuai syarat harus rumah baru dan harus di bongkar dulu baru di buat.
“Memang di lapangan seperti itu, tapi memang ketika kami akan membangun untuk rumah, karena memang syaratnya harus rumah baru karena dalam Pergub 47 tahun 2017 itu diamanatkan seperti itu. Kami hanya meneruskan Pergub yang lama, tapi sekarang kami akan membuat pergub baru mungkin akan menyesuaikan dengan keadaan. Untuk kenapa mereka bangun baru kami mengkoordinakan dengan kelurahan dengan kecamatan. Minta kesediaan kecamatan atau kelurahan menyediahkan tempat mereka ditampung sementara dan itu telah ditanda tangani oleh pemerintah setempat, sehingga mereka memperoleh penampungan sementRa sambil
Membangun, tapi memang keadaan dilapangan banyak juga yang terjadi seperti itu, karena ini perkerjaan fisik tergantung dari lokasi yang akan mereka bangun,”pungkasnya.
Dalam pembangunan, perbaikkan RTLH ini Anggota DPRD Sulut meminta agar dilakukan komunikasi ketiga Daerah ini. Agar bisa dilakukan pengawasan yang ketat.
(IKA)










