https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Pengadilan Negeri Tondano Putuskan Wenny Lumentut Pemilik Sah Tanah Objek Sengketa di Tomohon

  • Bagikan
Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut di PN Tondano, Kamis (09/11/2023) siang.

“Kita bisa dengar bersama lewat putusan dimana Pak Wenny adalah pejabat yang bertanggungjawab dan dia menggugat ini karena pribadi bukan sebagai wakil walikota,” kata Heivy.

“Dan untuk itu atas apa yang telah dilakukan oleh orang orang di luar yang membunuh karakter bapak kami menyatakan saat ini akan memproses pidana karena hal itu adalah pembunuhan karakter yang telah memfitnah pak wenny dan hal itu merupakan perbuatan pidana,” terang Heivy.

Lanjutnya, apa yang disampaikan dimana apa yang dilakukan oleh Wenny Lumentut bukan sebagai mafia tanah tetapi untuk mempertanggung-jawabkan haknya, yang ingin menuntut haknya.

“Bapak Wenny adalah pembeli yang beritikad baik, dia membeli tanah kepada orang yang benar. Dan ini telah terbukti lewat putusan tadi, dan terjawab sudah gugatan yang kami lakukan dimana kami bersidang satu tahun penuh, tetapi senang terjawab sudah untuk itu kami menyatakan kami sangat puas dengan putusan yang telah kita dengarkan bersama tadi,” ungkap Heivy.

Soal upaya hukum banding, ia mengatakan itu hak dari tergugat karena memang namanya berperkara apabila ada yang tidak puas silahkan.

“Kami siap untuk menghadapi kalau misalnya dari pihak tergugat mengajukan banding,” tukas Heivy.

Diketahui, sejumlah keputusan disampaikan majelis hakim di antaranya menyatakan bahwa Wenny Lumentut adalah pemilik sah lahan dari objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete 2 Kota Tomohon.

Tergugat 1 dan 2 yang memasang palang di tanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

  • Bagikan