Manado, BERITASULUT.co.di – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar patroli pengawasan masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).
Bawaslu mengerahkan seluruh jajarannya. Pengawasan ini juga melibatkan peran stakeholder lainnya dalam hal ini aparat Kepolisian, TNI, BIN, Kejati, KPU dan Sat-Pol PP.
“Memasuki masa tenang, sudah tidak boleh ada lagi alat peraga kampanye terpasang,” kata Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang turun langsung melakukan patroli pengawasaan.
Sebagaimana diketahui, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni sejak tanggal 11-13 Februari 2024.
Ardiles juga mengimbau agar partai politik peserta pemilu dapat melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
“Kami juga mengimbau kerja sama dari semua parpol untuk menurunkan APK secara mandiri, dan kami berharap sebelum hari pemungutan suara sudah tidak ada lagi APK yang terpasang,” tegas Ardiles.
Sebagai informasi, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang.
(ika)