Manado, BERITASULUT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Pleno Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulut Tahun 2024, di Four Point by Sheraton Manado, Kamis (13/6/2024) malam.
Rapat dibuka langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Komisioner Meidy Yafeth Tinangon, Lanny Anggriany Ointu, Salman Saelangi, dan Plh Sekretaris Meidy Malonda.
Rapat pleno ini digelar berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2002 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU Nomot 6 tahun Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, adalah tindak lanjut dari surat dinas Ketua KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi membacakan berita acara Nomor 161/PL.01.9-BA/71/2/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Sulut dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Komisioner KPU Meidy Tinangon menambahkan, untuk penetapan perolehan kursi didasarkan pada ketentuan Pasal 20 dan Pasal 39 PKPU 6 Tahun 2024.
Dari hasil pleno, PDIP mengunci 19 kursi DPRD Sulut. Sementara NasDem, Demokrat, Golkar meraih masing- masing 6 kursi.
Adapun Gerindra peroleh 4 kursi, sedangkan PSI, PKS, PKB, Perindo masing-masing mendapat 1 kursi.
Hadir dalam rapat pleno terbuka masing-masing pihak Bawaslu Sulut, partai politik, serta anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024, pemerintah serta Forkopimda Sulut.
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Sulut periode 2024-2029……