Manado, BERITASULUT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Diketahui ada tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang mendaftar ikut Pilkada Sulut tahun 2024 ini.
Yakni pasangan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Yulius Selvanus SE dan Dr Johannes Victor Mailangkay SH MH, pasangan dr Elly Engelbert Lasut ME dan Hanny Joost Pajouw SE Ak ME, serta pasangan Drs Steven Octavianus Estefanus Kandouw dan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Alfret Denny Djoike Tuejeh.
Klik di bawah ini:
KPU Sulut memberikan tenggat waktu empat hari kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon dan/atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, yakni pada tanggal 15-18 September 2024.
(IKA)



















