https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Hantaru 2024, Ini Penjelasan Kanwil ATR/BPN Sulut

  • Bagikan
Kabid Survey dan Pemetaan Ricky Hot Ropanda, saat melakukan konferensi pers bersama Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Jumat (26/9/2024) siang.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Oknum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sulawesi Utara (Sulut) EJP alias Erry diduga memerintahkan Kantor-Kantor BPN di Kabupaten/Kota se-Sulut untuk melakukan penyimpangan dana DIPA PTSL yang diperkirakan totalnya mencapai Rp1 Miliar.

Namun, Erry kemudian membantahnya melalui Kabid Survey dan Pemetaan Ricky Hot Ropanda, saat melakukan konferensi pers bersama Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Jumat (26/9/2024) siang.

Ricky menepis terkait adanya isu dugaan penyimpangan dana DIPA PTSL yang mencapai Rp1 Miliar dari kanta-kanta di lingkungan Kanwil BPN Sulut untuk pelaksanaan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024 yang disinyalir diperintahkan oleh Kakanwil Erry.

Menurut Ricky, kegiatan Hantaru merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diperingati baik di tingkatan Kementerian hingga kantor wilayah disetiap provinsi yang sumber penganggaranya berasal dari sponsorhip atau mitra stakeholder.

“Untuk kegiatan Hantaru ini adalah kegiatan yang setiap tahun rutin kami adakan karena ini merupakan hari besarnya kementerian Agraria yang kita peringati setiap tanggal 24 September. Sumber dana Hantaru berasal dari proposal yang kita ajukan dari sponsorhip atau dari mitra stakeholder meski ada beberapa kegiatan yang menghasilkan,” jelas Ricky didampingi Kabid Penetapan dan Pendaftaran Tanah Heriyanto Aritonang.

Jadi ditegaskan Ricky, pihaknya dalam hal ini Kanwil ATR/BPN Sulut tidak mungkin menggunakan anggaran DIPA, apalagi kegiatan PSN yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Hantaru.

“Isu yang pertama kami bisa pastikan bahwa tidak ada penggunaan ataupun penyelewengan karena dari DIPA PTSL untuk kegiatan Hantaru,” tegasnya.

Sementara terkait dengan dugaan jual beli jabatan promosi, Ricky menjelaskan prinsipnya dalam promosi jabatan yang dilakukan di Kanwil merupakan wewenangan dari pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN.

“Salah satu pegawai kami yang dipromisikan menjadi kepala kantor di Maluku Utara, prinsipnya usulan untuk promosi karena yang bersangkutan sudah memiliki tiket. Jadi notabenenya secara level, kompetensi maupun kemampuan itu sudah dinyatakan layak untuk dipromosikan,” ungkapnya.

Lanjutnya, terkait dengan status tersangka karena kanwil bukan untuk menentukan SK sekelas pejabat administrator itu tetap ranahnya dari pusat kementerian.

“Nah ini kita menunggu saja hasil dari informasi dari pusat karena info yang saya terima sementara melakukan pengecekan dari pusat terkait dengan promosi yang bersangkutan,” pungkas Ricky.

(IKA)

  • Bagikan