Pergantian Billy Lombok dari Wakil Ketua DPRD Sulut Disinyalir Menyalahi Aturan

Billy Lombok.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Partai Demokrat telah mengeluarkan surat keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua Dewan Billy Lombok SH MAP dan digantikan Royke Anter SE.

SK DPP Demokrat Nomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Sulut ini sebagaiman dibacakan Plt Sekretaris Dewan Nicklas Silangen dalam rapat paripurna Tutup/Buka masa sidang dan Laporan Reses serta AKD, Selasa (7/1/2025).

Namun perggantian ini disinyalir menyalahi aturan tata tertib DPRD Sulut. Dimana pembacaan surat masuk ini terinformasi tidak dibahas dalam Rapat Banmus.

Selanjutnya berdasarkan Tata Tertib DPRD Bab VIII Tentang Pengambilan Keputusan Pasal 107 b intinya menyebutkan; untuk memberhentikan Pimpiman Dewan harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Dewan, sementara dalam Rapat Paripurna yang digelar hanya diikuti oleh 23 anggota dewan.

Selain itu juga, berdasarkan informasi yang dirangkum, Billy Lombok telah melakukan upaya hukum ke Mahkamah Partai (MP) Partai Demokrat.

Sekwan Sulut Niklas Silangen saat dimintai tanggapan menyatakan pihaknya menunggu arahan atau petunjuk pimpinan dewan untuk proses selanjutnya.

Sementara itu, Billy Lombok saat dimintai tanggapan enggan berkomentar lebih.

”Itu fakta di paripurna, silahkan kawan-kawan menilai sendiri,” jawabnya singkat lewat pesan WA.

Diketahui SK DPP PD bernomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024 tentang pergantian unsur pimpinan, ditandatangani oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Tauku Harsya pada 23 Desember 2024.

(IKA)