SITARO  

DPRD Sitaro Dituding Enggan Bahas APBDP, Fraksi PDIP Sebut Apa Yang Tidak Sesuai Aturan Kami Tolak

Ketua DPRD Sitaro dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sitaro

 

Manado,BERITASULUT.CO.ID- Pernyataan Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit dalam Konfrensi pers, dimana ia sangat kecewa dengan DPRD Sitaro yang sampai saat ini  belum melakukan tahapan pembahasan  Ranperda APBD-P.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Sitaro Djon P Janis, SH. Dan Ketua Fraksi Moghtar H. M. Kaudis. Selasa (30/9/2025).

Kepada wartawan, Djon Janis menjelaskan soal mekanisme proses pembahasan di DPRD.

“Saat ini untuk pembahasan sudah jalan. KUA-PPAS sudah kami jalankan. Kamis (25/9/2025) sudah tetapkan pada Kamis yang lalu. Namun nyatatanya Buku APBDP ini baru diterima pihak sekretariat Dewan dihari Sabtu, 27 September 2025 di hari libur. Pembahasan ini dituntut harus dipacu. Di DPRD ada proses tahapan-tahapan administrasi yang harus dilaksanakan,”terangnya

Ditegaskannya, bahwa DPRD Sitaro tidak mau membahas, atau menghalangi untul membahas APBD-P.

“Ini harus sesuai proses. Agar APBD ini berjalan dengan baik dan tidak ada kendala-kendala di kemudian hari,”tegasnya.

Menurutnya, untuk pembahasan APBD P ini tidak ada limit waktunya. Sehingga ada dampaknya.

“Kami selalu bertanya kepada  Sekretaris Daerah dalam hal ini ketua TAPD apakah gaji PNS ini bisa dibayarkan dalam tahun ini, dan jawabannya adalah akan dibayarkan gaji lewat TTP 14 bulan. Karena sudah di anggarkan dalam APBD Induk,”terangnya.

Lanjutnya, Pernyataan Bupati, bahwa akibat tidak dibahas dan ditetapkan maka menggangu belanja yakni tambahan obat-obatan untuk RSUD Tagulandang, RSUD Sawang, puskesmas, pasokan oksigen, penyediaan makan minum pasien, hingga dana penanganan bencana di kampung-kampung, serta tunjangan penghasilan pegawai dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam tak dapat direalisasikan.

“Ada kegiatan Proyek yang tidak tertata belum disampaikan kepada DPRD ,belum dibahas, namun ternyata sudah dikerjakan dengan landasan surat edaran dan surat mendagri untuk kemudian melakukan pergesaran anggaran. Masakan belanja Proyek saja bisa, walau aturan baru ada, sementara belanja untuk alat kesehatan, gaji dan lain lain tidak bisa ? . Ini pun yang sempat diangkat saat pembahasan LKPJ. Silahkan masyarakat yang menilai. Tapi kami tetap akan laksanakan jika.sesusi aturan dan mekanisme,” ungkapnya.

Janis juga menyatakan telah melakukan konsultasi dengan BPKP RI dan ada point atau clausula yang menyatakan jika dikemudian hari ada persoalan maka menjadi tanggungjawab dari Pihak Eksekutif dan Legislagif.

” Pak Presiden lewat visi dan misinya astacita, pemberantasan korupsi. Ini sebuah warning,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Fraksi DPRD Sitaro Moghtar H. M. Kaudis, mengatakan bahwa ketika pembahasan KUA-PPAS dari sepuluh anggota Banggar, lima anggota Banggar PDI Perjuanham hadir dalam pembahas.

“Bayangkan kalau kami tidak hadir berarti tidak korum. Ada hal-hal yang tidak sesuai aturan kami pun tidak setuju. Namun pemerintah daerah memaksakan kehendak. Dan mohon maaf kami tidak mau terlibat dalam masalah-masalah hukum,”jelasnya.

Ia pun menyampaikan agar masyarakat harus mengerti. Apa yang di sampaikan yang terhormat kepala daerah Sitaro soal tidak akan terbayar untuk Rumah Sakit, untuk penanganan bencana. Mohon maaf, sedangkan proyek yang belum di bahas, sudah bisa dilaksanakan apalagi ini sudah di laporkan ke dewan.

“Sudah dilaporkan ke dewan silakan. Apalagi hal-hal yang berkepentingan untuk masyarakat.Kita sudah sepakati KUA-PPAS pada Kamis Malam. Dokumen RAPBD Masuk pada hari sabtu dan itu hari libur. Hari Senin Ketua DPRD Sitaro ada di Manado karena harus menghadiri rapat dengan Gubernur,”ujarnya.

Katanya, DPRD bukan tidak mau membahas, tidak menghambat atau menolak APBD.

“Kami posisi pemyeimbang. Apa yang tidak sesuai dengan aturan kami tolak. Termasuk perjalanan dinas-perjalanan dinas yang ada di eksekutif, yang belum ada anggarannya belum disetujui di dewan, itu kami tolak. Kami menyetujui untuk kepentingan-kepentingan rakyat, akan tetapi kalau bertentangan dengan aturan mohon maaf kami tidak akan menyetujui. Jadi silakan masyarakat menilai,”pungkasnya.

(IKA)