Larang Pertambangan Ilegal di Ratatotok, Polres Mitra Ingatkan Ancaman Jerat Hukum Jika Melanggar

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Polres Minahasa Tenggara (Mitra), mengambil langkah preventif untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok.

Polres Mitra memasang baliho himbauan dan larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di jalan masuk lokasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri tersebut.

Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, menyatakan bahwa, langkah ini diambil untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, timbulnya konflik sosial serta dampak kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja.

“Kami mengingatkan kepada para penambang ilegal tentang ancaman hukum yang bakal menjerat pelaku jika terus melanjutkan pertambangan emas ilegal. Sebab, pertambangan tanpa izin dilarang sesuai ketentuan undang-undang,” tegas AKBP Handoko Sanjaya.

Pertambangan ilegal di Ratatotok telah menyebabkan kerusakan hutan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Polres Minahasa Tenggara memilih pendekatan persuasif sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Handoko Sanjaya mengajak masyarakat untuk patuh terhadap norma aturan dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan melaporkan jika ada informasi terkait pertambangan ilegal,” imbaunya.

Dengan pemasangan baliho himbauan ini, Polres Minahasa Tenggara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mematuhi ketentuan undang-undang untuk mencegah kembali terjadinya konflik sosial di wilayah tersebut.

(HENGLY)